Persyaratan:

  1. Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ penolong kelahiran;
    3. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua (dilegalisir untuk anak pertama);
    4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Data kelahiran bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan keterangan kelahiran dari bidan;
    5. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) data pasangan suami/istri bagi orang tuanya yang belum kawin tidak tercatat tetapi nama ayahnya sudah tercantum pada KK yang bersangkuntan;
    6. Surat pernyataan yang bersedia dibuatkan akta anak seorang ibu (jika tidak memiliki surat nikah orang tua/akta nikah orang tua);
    7. Foto copy KTP-el kedua orang tua.
    8. Foto copy KK orang tua atau KK mandiri.
    9. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
    10. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian;
    11. Data pendukung lainnya seperti ijazah dan lainnya;
    12. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  2. Persyaratan Pencatatan Kelahiran yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ penolong kelahiran;
    3. Foto copy KK dan KTP-el bagi yang menemukan anak tersebut;
    4. Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian;
    5. Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru);
    6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
    7. Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah;
    8. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi setelah keseluruhan berkas sudah dinyatakan lengkap;
  2. Petugas operator memvalidasi data dan melanjutkan penginputan data dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran;
  3. Petugas operator membubuhkan paraf pada berkas permohonan akta kelahiran setelah di proses oleh petugas operator;
  4. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa berkas Surat Keterangan kelahiran dan apabila dinyatakan lengkap membubuhkan paraf/centang secara elektronik pada aplikasi SIAK;
  5. Operator mencetak kutipan akte kelahiran. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran;
  6. Petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon;