Website ini merupakan salah satu media penyampaian informasi dan sebagai jembatan untuk membangun komunikasi interaktif antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat. Harapan kami semoga website ini dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Senin - Kamis | - | 08:00 - 15:00 |
Jumat | - | 08:00 - 15:00 |
Sabtu | - | TUTUP |
Minggu | - | TUTUP |
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Puji syukur kehadirat Allah SWT, sehingga pada akhirnya kami bisa mewujudkan keberadaan website Disdukcapil Kota Palopo ini. Semoga dengan kehadiran website ini dapat menjadi sarana informasi dan komunikasi yang efektif bagi pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Palopo.
Melalui kesempatan ini juga kami mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan seluruh data dan informasi yang telah tersedia dalam website ini, dan sekaligus juga dapat membantu kami menyebar luaskan informasinya kepada saudara-saudara kita yang masih belum beruntung terjangkau oleh layanan internet.
Kami menyadari website ini masih belum sempurna, masih dalam tahap pengembangan, data dan informasi yang tersedia mungkin masih belum memenuhi harapan semua orang, namun kami akan terus berusaha untuk memperbaiki dan melengkapinya. Oleh karenanya Kami sangat mengharapkan segala saran dan masukan yang membangun guna perbaikan tidak hanya untuk website ini saja, tapi juga terhadap seluruh pelayanan Administrasi Kependudukan yang Kami lakukan.
Sebagai akhir kata, Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga terwujudnya webite ini, semoga apa yang telah kita kerjakan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak, guna mampu mewujudkan Disdukcapil Kota Palopo sebagai Kota Tertib Administrasi Kependudukan.
Daftar Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo
KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Surat Keterangan Pindah WNI adalah layanan untuk keperluan Penduduk untuk Pindah keluar daerah.
Akta Kelahiran adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa.
Akta Kematian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kematian untuk warga yang telah meninggal dunia.
Akta Perkawinan adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perkawinan.
Pelayanan masyarakat untuk penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
Akta Perceraian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perceraian.
Pelayanan masyarakat untuk Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
Pelayanan masyarakat untuk penerbitan Pencatatan Akta Pengakuan Anak.
Pelayanan masyarakat untuk penerbitan Pencatatan Akta Pengesahan Anak.
Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan
0811 477 7373Berita dan Artikel Terbaru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo
Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tinyurl.com/Maladministrasi2024
Buku Pedoman ini Berisi Sitematika Penyusunan Dokumen-Dokumen SAKIP seperti Renstra, IKU, Renja, Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, dan Laporan Kinerja. https://bit.ly/BukuPedoman-SAKIP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palopo membuka layanan weekend service atau program layanan akhir pekan, Sabtu dan Minggu.Untuk…
Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan
0811 477 7373Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo
Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo
0811 422 7373
disdukcapil@palopokota.go.id