Persyaratan: 

  1. Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut:
    1. KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
    2. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
    3. Foto copy KK terbaru;
    4. Foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
    5. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
  2. Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak adalah sebagai berikut:
    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian;
    2. Foto copy KIA yang hilang;
    3. Foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
    4. KIA yang rusak.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Petugas operator menerima dan memferivikasi berkas yang sudah diajukan oleh pemohon; 
  3. Petugas operator melakukan scan foto anak yang memohon KIA berusia dari 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang dari 1 hari;
  4. Petugas operator mencetak KIA;
  5. Pemohon Menerima Kartu Identitas Anak (KIA).