Persyaratan: 

  1. Persyaratan pencatatan pembatalan perkawinan:
    1. Keputusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
    2. Kutipan Akta Perkawinan suami dan isteri;
    3. Foto copy KK;
    4. Foto copy KTP-el suami dan isteri;
    5. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
    6. Bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama membawa Surat Bukti Ganti Nama;
    7. Bagi Orang Asing membawa dokumen imigrasi dan STLD;

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan;
  2. Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft surat keterangan pembatalan perkawinan;
  3. Koreksi draf surat keterangan pembatalan perkawinan oleh Kepala Seksi dan Kabid, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator;
  4. Operator mencetak surat keterangan pembatalan perkawinan;
  5. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pembatalan perkawinan;
  6. Petugas loket menyerahkan surat keterangan pembatalan perkawinan;