Persyaratan:

  1. Persyaratan pencatatan pengangkatan anak sebagai berikut:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Kutipan akta kelahiran asli;
    3. Kutipan akta perkawinan;
    4. Penetapan PN tentang pengangkatan anak;
    5. Foto copy KTP-el pemohon;
    6. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
    7. KK pemohon;
    8. Pemohon yang mewakilkan melampirkan surat kuasa bermaterai 6000;
    9. Bagi WNA agar melengkapi :
      • Surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan yang berlaku dari Pengadilan Negeri.
      • Kutipan akta kelahiran anak WNA.
      • Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
      • Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
      • Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi.
      • SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
  3. Petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data;
  4. Koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
  6. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak;
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo menerbitkan dan menandatanggi catatan pinggir pengangkatan anak, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g;
  8. Petugas menyerahkan catatan pinggir pengangkatan anak kepada pemohon.