Persyaratan:

  1. Persyaratan Pencatatan Perceraian bagi WNI sebagai berikut:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
    3. Kutipan Akta Perkawinan asli;
    4. Fotocopy KTP-el pemohon;
    5. Asli dan foto copy Kartu Keluarga;
    6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  2. Persyaratan Pencatatan Perceraian Bagi Warga Negara Asing sebagai berikut:
    1. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi;
    2. Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi;
    3. SKTT yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke petugas loket;
  2. Petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
  3. Petugas operator membuat draf kutipan Akta Perceraian dan merekam dalam data base kependudukan / menginput data;
  4. Koreksi draf kutipan Akta Perceraian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
  5. Penandatanganan buku register;
  6. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
  7. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada kutipan Akta Perceraian dan buku register;
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo menerbitkan dan menandatanggi Akta Perceraian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf h;
  9. Petugas menyerahkan kutipan Akta Perceraian kepada pemohon.