Persyaratan:

  1. Persyaratan Pencatatan Pembatalan Perceraian:
    1. Menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri setempat;
    2. Menyerahkan Kutipan Akta Perceraian;
    3. Foto copy KTP-el yang bersangkutan;
    4. Foto copy KK yang bersangkutan;
    5. Bagi Warga Negara Asing membawa dokumen Imigrasi (Paspor);
    6. Menyerahkan Foto copy SKTT Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas;
    7. Menyerahkan Foto copy KTP dan KK.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. Petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
  3. Petugas operator membuat draf surat keterangan pembatalan perceraian;
  4. Koreksi draf surat keterangan pembatalan perceraian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
  6. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada surat keterangan pembatalan perceraian;
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo menerbitkan dan menandatanggi surat keterangan pembatalan perceraian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g;
  8. Petugas menyerahkan surat keterangan pembatalan perceraian kepada pemohon;