Persyaratan:

  1. Persyaratan Pencatatan perkawinan WNI:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Lurah / Perbekel;
    3. Bagi mempelai yang berasal dari luar Kota Palopo melampirkan Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Dinas;
    4. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Daerah asal;
    5. Foto copy Akta Kematian bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati;
    6. Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus Cerai Hidup;
    7. Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang asli;
    8. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai;
    9. Pas photo berwarna berpasangan ukuran 6x4cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas rapi baju berkerah;
    10. Melampirkan fotocopy KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi;
    11. Foto copy KK kedua mempelai;
    12. Kedua mempelai menandatangani Buku Akta dihadapan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    13. Izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun;
    14. Izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun;
    15. Izin Komandan asli bagi anggota TNI dan POLRI;
    16. Surat Peralihan Agama bagi yang beralih agama;
    17. Bagi perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri;
    18. Melampirkan fotocopy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah;
    19. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  2. Persyaratan Pencatatan Perkawinan Orang Asing:
    1. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi;
    2. Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi;
    3. Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi;
    4. SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana.
  3. Persyaratan Pencatatan perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
    1. Mengisi formulir pencatatan peristiwa luar negeri;
    2. Surat keterangan yang di terbitkan oleh Kedutaan besar Republik Indonesia ( KBRI ) tentang peristiwa luar negeri;
    3. Foto copy bukti peristiwa luar negeri dari Negara setempat dan menunjukan aslinya serta diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia;
    4. Foto copy passport yang telah di legalisir dan atau;
    5. Foto copy KTP- el suami istri;
    6. Pemohon yang di wakili orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  2. Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft perkawinan WNI dan WNA;
  3. Koreksi draf perkawinan WNI dan WNA oleh pemohon, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator;
  4. Penandatanganan buku register;
  5. Petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk;
  6. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft perkawinan WNI dan WNA dan buku register;
  7. Operator mencetak kutipan akte perkawinan WNI dan WNA;
  8. Kepala Dinas menandatangani kutipan akte perkawinan WNI dan WNA;
  9. Petugas loket menyerahkan kutipan akte perkawinan WNI dan WNA.