Persyaratan:

  1. Persyaratan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan redaksional sebagai berikut:
    1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Catatan Sipil;
    2. Surat pernyataan yang bersangkutan tentang perubahan kesalahan redaksional;
    3. Foto copy KTP-el pemohon;
    4. Foto copy KK;
    5. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan Akta Catatan Sipil dengan melampirkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
  2. Pejabat Pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksinal dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama pemohon;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register yang dicabut akta pencatatan sipilnya;