Persyaratan:

  1. Penerbitan KK baru,dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Kartu Keluarga Asli (KK) yang akan diperbaharui;
    2. Kartu Keluarga Asli (KK) jika pemisahan KK;
    3. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian / Surat Nikah;
    4. Foto Copy nikah/ijazah (apabila ingin melakukan perbaikan data);
    5. Foto Copy surat kelahiran (bagi anak yang baru lahir);
    6. Foto Copy akta kematian (bagi keluarga yang meninggal);
    7. Surat keterangan pindah datang WNI yang dikeluarkan pencatatan sipil Kota Palopo bagi yang pindah dari luar Kota Palopo (asli);
    8. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Perceraian / Buku Nikah;
  2. Perubahan KK karena perubahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. KK lama;
    2. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
  3. Perubahan KK karena perubahan elemen data kependudukan (perubahan status perkawinan, perubahan nama, pekerjaan, agama, dan lain-lain) bagi penduduk WNI, wajib dilakukan perubahan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Kartu Keluarga (KK) lama yang asli;
    2. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah;
    3. Foto copy Kutipan Akta Perceraian / Putusan Penetapan Pengadilan agama tentang perceraian;
    4. Foto copy Kutipan Akta Kematian;
    5. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Penetapan Pengadilan (Catatan Pinggir);
    6. Foto copy putusan perubahan agama dari lembaga yang berwenang;
    7. foto copy dokumen pendukung lainnya.
  4. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK:
    1. Kartu Keluarga (KK) lama yang asli;
    2. Foto copy Kutipan Akta Kematian atau;
    3. Surat keterangan pindah bagi penduduk WNI dan WNA yang pindah dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
  5. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan Orang Asing:
    1. Surat keterangan hilang dari Perbekel/Lurah dan foto copy KK yang lama;
    2. KK yang rusak;
    3. Foto copy Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga;
    4. foto copy dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyerahkan berkas kependudukannya pada Loket pendaftaran sesuai dengan persyaratan;
  2. Petugas Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
  3. Petugas Operator melakukan penginputan data sesuai dengan perserta Berkas pemohon dan menerbitkan draf KK;
  4. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf/centang pada pengajuan draft KK secara elektronik;
  5. Kepala Dinas Melakukan Tanda Tangan Secara Elektronik;
  6. Operator mencetak dokumen KK untuk diserahkan ke loket penyerahan.