Persyaratan:

  1. Persyaratan Pencatatan Kematian bagi Warga Negara Indonesia sebagai berikut:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan, Surat Keterangan Kematian dari Perbekel/Lurah;
    2. Foto copy KK;
    3. Foto copy KTP-el yang meninggal;
    4. Akta Kelahiran yang meninggal;
    5. Foto copy KTP-el 2 orang saksi.
  2. Pencatatan kematian bagi Warga Negara Asing sebagai berikut:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan, Surat Keterangan Kematian dari Perbekel/Lurah;
    2. Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan bagi Orang Asing yang berstatus tinggal terbatas;
    3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal;
    4. SKTT yang bersangkutan bagi Orang Asing dengan status tinggal terbatas;
    5. Dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi Orang Asing dengan ijin singgah atau visa kunjungan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
  2. Petugas operator membuat draf akta kematian dan merekam dalam data base kependudukan /mengimput data;
  3. Koreksi draf akta kematian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
  4. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
  5. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada akta kematian dan buku register;
  6. Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Palopo menerbitkan dan menandatanggi akta kematian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g;
  7. Petugas menyerahkan akta kematian kepada pemohon.