Persyaratan:

  1. Persyaratan Pencatatan perubahan nama sebagai berikut:
    1. Penetapan dari Pengadilan Negeri;
    2. Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Catatan Sipil lainnya;
    3. KK dan KTP yang bersangkutan;
    4. SKTT, KTP dan KK bagi Orang Asing tinggal tetap; 
    5. Membawa STLD dan Surat Keterangan dari perwakilan Negara yang bersangkutan bagi Orang Asing tinggal terbatas.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
  3. Petugas operator membuat draf catatan pinggir perubahan dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data;
  4. Koreksi draf catatan pinggir perubahan oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
  6. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada draf catatan pinggir perubahan;
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo menerbitkan catatan pinggir perubahan nama.
  8. Petugas menyerahkan catatan pinggir perubahan nama kepada pemohon.