Persyaratan:

  1. Persyaratan pelaporan pencatatan pengakuan anak sebagai berikut:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Surat Keterangan Perkawinan yang sah menurut hukum agama;
    3. Surat Pernyataan Pengakuan Anak (F-2.39) dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung bermaterai 6000;
    4. Kutipan akta kelahiran asli;
    5. Fotocopy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung;
    6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
    7. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000;
    8. Bagi WNA agar melengkapi :
      • Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
      • Fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
      • SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana;

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
  3. Petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data;
  4. Koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
  6. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak;
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo menerbitkan dan menandatanggi Kutipan Akta Pengakuan Anak;
  8. Petugas menyerahkan catatan pinggir pengangkatan anak kepada pemohon.