Persyaratan:

  1. Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan:
    1. Foto copy KK;
    2. Foto copy KTP-el;
  2.  Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten:
    1. Surat pengantar keterangan pindah dari Lurah;
    2. Foto copy KK ;
    3. Foto copy KTP-el ;
  3. Perpindahan WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi:
    1. Surat keterangan pindah Warga Negara indonesia (SKPWNI) domisili asal;
    2. Surat pengantar keterangan pindah dari Lurah;
    3. Kartu Keluarga (KK) Asli;
    4. KTP-el dan KIA asli;

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan:
    1. Pemohon membawa persyaratan lengkap ke kantor desa/ kelurahan;
    2. Petugas registrasi kelurahan melakukan verifikasi perpindahan penduduk dalam satu Kelurahan;
    3. Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
    4. Surat keterangan pindah digunakan sebagai dasar penerbitan KK dengan alamat yang baru;
    5. KK dengan alamat yang baru digunakan sebagai dasar penerbitan KTP-el;
  2. Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten:
    1. Pemohon membawa persyaratan lengkap dari kelurahan ke kantor camat;
    2. Petugas registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data perpindahan penduduk;
    3. Camat menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
    4. Surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani oleh camat.
    5. Pemohon melaporkan kepindahan ke kelurahan daerah tujuan pindah;
    6. Lurah di tempat tujuan menerbitkan dan menandatangani formulir permohonan KK, formulir permohonan KK sebagai dasar menerbitkan KK dengan alamat yang baru;
    7. KK dengan alamat baru sebagai dasar untuk menerbitkan KTP-el;
  3. Tata cara penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau Luar Provinsi:
    1. Pemohon membawa Surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani oleh Lurah;
    2. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan persyaratan;
    3. Petugas operator melakukan input perpindahan dalam database kependudukan dan lanjut menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau Luar Provinsi;
    4. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa berkas Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau luar Provinsi dan membubuhkan paraf/centang secara elektronik pada aplikasi SIAK;
    5. Kepala Dinas Melakukan Tanda Tangan Secara Elektronik;
    6. Surat Keterangan Pindah tersebut diserahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan;
    7. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman ke dalam database kependudukan dan penerbitan KK dan KTP di tempat alamat baru.