Loading...
  • Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo
  • 0811 422 7373
  • disdukcapil@palopokota.go.id

Akta Kelahiran

Persyaratan:

  1. Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ penolong kelahiran;
    3. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua (dilegalisir untuk anak pertama);
    4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Data kelahiran bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan keterangan kelahiran dari bidan;
    5. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) data pasangan suami/istri bagi orang tuanya yang belum kawin tidak tercatat tetapi nama ayahnya sudah tercantum pada KK yang bersangkuntan;
    6. Surat pernyataan yang bersedia dibuatkan akta anak seorang ibu (jika tidak memiliki surat nikah orang tua/akta nikah orang tua);
    7. Foto copy KTP-el kedua orang tua.
    8. Foto copy KK orang tua atau KK mandiri.
    9. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
    10. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian;
    11. Data pendukung lainnya seperti ijazah dan lainnya;
    12. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  2. Persyaratan Pencatatan Kelahiran yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ penolong kelahiran;
    3. Foto copy KK dan KTP-el bagi yang menemukan anak tersebut;
    4. Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian;
    5. Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru);
    6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
    7. Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah;
    8. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi setelah keseluruhan berkas sudah dinyatakan lengkap;
  2. Petugas operator memvalidasi data dan melanjutkan penginputan data dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran;
  3. Petugas operator membubuhkan paraf pada berkas permohonan akta kelahiran setelah di proses oleh petugas operator;
  4. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa berkas Surat Keterangan kelahiran dan apabila dinyatakan lengkap membubuhkan paraf/centang secara elektronik pada aplikasi SIAK;
  5. Operator mencetak kutipan akte kelahiran. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran;
  6. Petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon;

 

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan

0811 477 7373

Lokasi

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo

Alamat:

Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo

Telepon:

0811 422 7373

Email:

disdukcapil@palopokota.go.id