Akta Kelahiran
Persyaratan:
- Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI:
- Mengisi formulir permohonan;
- Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ penolong kelahiran;
- Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua (dilegalisir untuk anak pertama);
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Data kelahiran bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan keterangan kelahiran dari bidan;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) data pasangan suami/istri bagi orang tuanya yang belum kawin tidak tercatat tetapi nama ayahnya sudah tercantum pada KK yang bersangkuntan;
- Surat pernyataan yang bersedia dibuatkan akta anak seorang ibu (jika tidak memiliki surat nikah orang tua/akta nikah orang tua);
- Foto copy KTP-el kedua orang tua.
- Foto copy KK orang tua atau KK mandiri.
- Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian;
- Data pendukung lainnya seperti ijazah dan lainnya;
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Persyaratan Pencatatan Kelahiran yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya:
- Mengisi formulir permohonan;
- Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ penolong kelahiran;
- Foto copy KK dan KTP-el bagi yang menemukan anak tersebut;
- Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian;
- Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru);
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah;
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi setelah keseluruhan berkas sudah dinyatakan lengkap;
- Petugas operator memvalidasi data dan melanjutkan penginputan data dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran;
- Petugas operator membubuhkan paraf pada berkas permohonan akta kelahiran setelah di proses oleh petugas operator;
- Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa berkas Surat Keterangan kelahiran dan apabila dinyatakan lengkap membubuhkan paraf/centang secara elektronik pada aplikasi SIAK;
- Operator mencetak kutipan akte kelahiran. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran;
- Petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon;