Loading...
  • Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo
  • 0811 422 7373
  • disdukcapil@palopokota.go.id

Visi dan Misi

VISI
Mewujudkan tertib adminstrasi kependudukan secara terpadu dan profesional menuju terwujudnya pelayanan publik yang mendukung Good Goverment Govermence.
Rumusan visi di atas mengandung makna sebagai berikut :
1. Mewujudkanya mengandung pengertian upaya menjadikan Kota Palopo sebagai Kota Pendidikan, Jasa, Niaga dan Agroindustri yang berwawasan agama, Budaya dan Lingkungan yang terkemuka di Indonesia.
2. Adminstrasi Kependudukan mengandung pengertian rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan adminstrasi kependudukan serta penyalahgunaan hasil untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainya.
3. Terpadu mengandung pengertian mengarahkan kegiatan dan pelayanan secara berkesinambungan dan terarara.
4. Pelayanan Publik mengandung pengertian pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh tampak memandang status, agama, pendidikan dan status sosial.
5. Profesional mengandung pengertian melaksanakan sesuatu kegiatan sesuai dengan keahlian dan keterampilanya.
6. Good Govemment Governance mengandung pengertian memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur secara efektif, tepat waktu, akurat, dan memuaskan tampak diskriminasi. Visi merupakan pernyataan untuk mengubah kondisi yang kurang baik menjadi lebih baik dimasa mendatang.

MISI
Penyediaan Layanan Berkualitas, Aparatur Profesional dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.
Adapun rumusan Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut :
1. Menyediakan data informasi kependudukan secara akurat lengkap.
2. Menyediakan data penduduk bagi sektor terkait dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
3. Melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat untuk menumbuh kembangkan kemitraan dan peran sertanya dalam melaksanakan pendaftaran penduduk dan catatan sipil dengan menganut sistem stelsel aktif dan dikecualikan.
4. Mempersiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana untuk mendukung terciptanya administrasi kependudukan, pengelolaan data informasi yang berkualitas di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil.
5. Mengkoordinasikan kebijakan pengelolaan informasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
6. Penghapusan retribusi administrasi kependudukan

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan

0811 477 7373

Lokasi

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo

Alamat:

Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo

Telepon:

0811 422 7373

Email:

disdukcapil@palopokota.go.id