Loading...

Sejarah

     Pembangunan merupakan suatu upaya perubahan kearah yang lebih baik. Untuk melakukan pembangunan diperlukan suatu konsep, perencanaan dan strategi yang tepat dengan memperhatikan berbagai variabel, agar tujuan pembangunan tersebut berhasil dengan tepat sasaran. Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang mengedepankan pembangunan berwawasan kependudukan yaitu pembangunan yang berkelanjutan untuk, dari, dan oleh penduduk atau yang menempatkan penduduk sebagai fokus dalam pembangunan, karena penduduk adalah merupakan modal dasar pelaku pembangunan, sekaligus faktor dominan yang menentukan keberhasilan pembangunan dan sebagaimana diketahui bahwa pembangunan bertujuan untuk memakmurkan dan mensejahterakan penduduk.
     Pembangunan kependudukan merupakan isu strategis dan bersifat lintas sektor, sehingga pengintegrasian berbagai aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan perlu diwujudkan. Upaya-upaya mewujudkan keterkaitan kependudukan, dengan berbagai kebijakan pembangunan menjadi prioritas penting agar pengelolaan perkembangan kependudukan dapat mewujudkan keseimbangan yang serasi antara kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk dengan lingkungannya.
     Keberhasilan pembangunan kependudukan mempersyaratkan selain kondisi sosial, politik, hukum dan keamanan yang kondusif yaitu untuk mendukung keberhasilan pembangunan sosial ekonomi nasional untuk kesejahteraan penduduk, juga harus didasarkan pada data kependudukan yang akurat. Data yang dihasilkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang meliputi data kependudukan dari hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan), dimana keakuratan data dapat dijamin dan dipertanggungjawabkan serta sangat diperlukan untuk perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan akan dapat disesuaikan dengan tujuan nasional yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juga mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengelolaan data kependudukan yang menggambarkan kondisi daerah dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
     Data kependudukan sebagaimana dimaksud diatas memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan, dan evaluasi hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun swasta dan masyarakat. Oleh karena itu ketersediaan data kependudukan di semua tingkat administrasi pemerintahan (Kota, Kecamatan, Kelurahan) menjadi faktor kunci keberhasilan program-program pembangunan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam Perencanaan Pembangunan Daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumberdaya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.
     Undang-undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 17 menyebutkan bahwa perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pada pasal 49 ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Data dan informasi kependudukan dan keluarga tersebut wajib digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan. Selanjutnya pada pasal 50 ditegaskan pula pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan dan mengembangkan sistem informasi kependudukan dan keluarga secara berkelanjutan serta wajib mendukung terkumpulnya data dan informasi yang diperlukan, pemerintah daerah wajib melaporkan data dan informasi kependudukan dan keluarga kepada pemerintah, dan pemerintah wajib menyebarluaskan kembali data dan informasi yang terkumpul pada tingkat nasional untuk dipisah-pisahkan dan dianalisis untuk keperluan perbandingan pengelolaan kependudukan antar daerah dalam bentuk laporan neraca kependudukan dan pembangunan.
     Penduduk juga memiliki hak dan kewajiban dalam perkembangan kependudukan. Penduduk berhak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, social, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Disamping itu penduduk juga mempunyai kewajiban untuk memberikan data dan informasi berbagai hal yang menyangkut diri dan keluarganya termasuk mutasi yang terjadi sesuai yang diminta oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk pembangunan kependudukan sepanjang tidak melanggar hak-hak penduduk.
     Pemerintah Kota Palopo telah menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan sistem administrasi kependudukan (SAK) yang didukung dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Sistem ini sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2008 dan sudah menghasilkan database kependudukan untuk Kota Palopo. Database kependudukan ini dapat dimanfaatkan untuk memberikan gambaran bagaimana kondisi dan karaktaristik penduduk Kota Palopo dan dapat menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan data kependudukan bagi pemerintah Kota Palopo.
     Berkenaan dengan penyajian data dan informasi perkembangan kependudukan terutama untuk perencanaan pembangunan manusia, baik itu pembangunan ekonomi, sosial, politik, lingkungan dan lain-lain yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan manusia, maka data dan informasi perlu menggunakan data yang valid dan dapat dipercaya baik dari sisi jumlah maupun kualitas data dan dikemas secara baik, sederhana, informatif dan tepat waktu dalam bentuk profil perkembangan kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Profil perkembangan kependudukan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kota Palopo serta prospek kependudukan dimasa yang akan datang.

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan

0811 477 7373

Lokasi

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo

Alamat:

Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo

Telepon:

0811 422 7373