Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh KEMENPAN RB melalui zoom meeting dengan Tim Evaluator yang di wakili oleh Biro Organisasi Setda Prov. Sul-Sel
Evaluasi pelayanan publik ini dalam rangka memastikan unit kerja penyedia publik khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo, sudah mematuhi standar pelayanan publik yang di tetapkan oleh lembaga pelayanan publik Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ada beberapa aspek yang akan dijadikan ukuran standar pelayanan untuk diberikan oleh sebagian dari pelayanan publik. Aspek tersebut antara lain :
1. Kebijakan Pelayanan
2. Profesionalisme SDM
3. Sarana dan Prasarana
4. System Informasi Pelayanan Publik
5. Konsultasi dan Pengaduan
6. Inovasi Pelayanan Publik
Berdasarkan dari evaluasi tersebut kita dapat melihat kekurangan dan penyedia layanan publik yang harus diperbaiki dan dengan adanya penilaian ini, diharapkan bisa memperoleh hasil yg maksimal dan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Palopo.
adapun peserta kegiatan Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh KEMENPAN RB melalui zoom meeting dengan Tim Evaluator yang di wakili oleh Biro Organisasi Setda Prov. Sul-Sel di hadiri oleh Tim Evaluator : Muzzaman Almadani, SSTP, MAP dan Aidil Kurniawan, SH, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo : Dra. Besse Nur Asia, AZ serta Sub. Koordinator Tata Laksana dan Pelayanan Publik Bag. Organisasi Setda Kota Palopo : Nurhaedah, S.Sos.
Sumber : Admin Dukcapil Kota Palopo