Loading...
  • Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo
  • 0811 422 7373
  • disdukcapil@palopokota.go.id

Akta Kematian

Persyaratan:

  1. Persyaratan Pencatatan Kematian bagi Warga Negara Indonesia sebagai berikut:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan, Surat Keterangan Kematian dari Perbekel/Lurah;
    2. Foto copy KK;
    3. Foto copy KTP-el yang meninggal;
    4. Akta Kelahiran yang meninggal;
    5. Foto copy KTP-el 2 orang saksi.
  2. Pencatatan kematian bagi Warga Negara Asing sebagai berikut:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan, Surat Keterangan Kematian dari Perbekel/Lurah;
    2. Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan bagi Orang Asing yang berstatus tinggal terbatas;
    3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal;
    4. SKTT yang bersangkutan bagi Orang Asing dengan status tinggal terbatas;
    5. Dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi Orang Asing dengan ijin singgah atau visa kunjungan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
  2. Petugas operator membuat draf akta kematian dan merekam dalam data base kependudukan /mengimput data;
  3. Koreksi draf akta kematian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
  4. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
  5. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada akta kematian dan buku register;
  6. Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Palopo menerbitkan dan menandatanggi akta kematian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g;
  7. Petugas menyerahkan akta kematian kepada pemohon.

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan

0811 477 7373

Lokasi

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo

Alamat:

Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo

Telepon:

0811 422 7373

Email:

disdukcapil@palopokota.go.id