Akta Kematian
Persyaratan:
- Persyaratan Pencatatan Kematian bagi Warga Negara Indonesia sebagai berikut:
- Surat Kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan, Surat Keterangan Kematian dari Perbekel/Lurah;
- Foto copy KK;
- Foto copy KTP-el yang meninggal;
- Akta Kelahiran yang meninggal;
- Foto copy KTP-el 2 orang saksi.
- Pencatatan kematian bagi Warga Negara Asing sebagai berikut:
- Surat Kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan, Surat Keterangan Kematian dari Perbekel/Lurah;
- Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan bagi Orang Asing yang berstatus tinggal terbatas;
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal;
- SKTT yang bersangkutan bagi Orang Asing dengan status tinggal terbatas;
- Dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi Orang Asing dengan ijin singgah atau visa kunjungan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
- Petugas operator membuat draf akta kematian dan merekam dalam data base kependudukan /mengimput data;
- Koreksi draf akta kematian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
- Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
- Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada akta kematian dan buku register;
- Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Palopo menerbitkan dan menandatanggi akta kematian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g;
- Petugas menyerahkan akta kematian kepada pemohon.