Akta Pencatatan Sipil
Persyaratan:
- Persyaratan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan redaksional sebagai berikut:
- Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Catatan Sipil;
- Surat pernyataan yang bersangkutan tentang perubahan kesalahan redaksional;
- Foto copy KTP-el pemohon;
- Foto copy KK;
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan Akta Catatan Sipil dengan melampirkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
- Pejabat Pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksinal dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama pemohon;
- Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register yang dicabut akta pencatatan sipilnya;