Loading...
  • Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo
  • 0811 422 7373
  • disdukcapil@palopokota.go.id

Akta Pencatatan Sipil

Persyaratan:

  1. Persyaratan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan redaksional sebagai berikut:
    1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Catatan Sipil;
    2. Surat pernyataan yang bersangkutan tentang perubahan kesalahan redaksional;
    3. Foto copy KTP-el pemohon;
    4. Foto copy KK;
    5. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan Akta Catatan Sipil dengan melampirkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
  2. Pejabat Pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksinal dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama pemohon;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register yang dicabut akta pencatatan sipilnya;

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan

0811 477 7373

Lokasi

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo

Alamat:

Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo

Telepon:

0811 422 7373

Email:

disdukcapil@palopokota.go.id