Akta Pengesahan Anak
Persyaratan:
- Persyaratan Pencatatan pengesahan anak:
- Mengisi formulir permohonan;
- Akta perkawinan asli/Buku Nikah dan foto copynya;
- Kutipan akta kelahiran asli;
- Fotocopy KK dan KTP-el orang tua;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000;
- Bagi WNA agar melengkapi:
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
- Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
- Petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data;
- Koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
- Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
- Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak;
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo menerbitkan dan menandatanggi Kutipan Akta Pengesahan Anak;
- Petugas menyerahkan catatan pinggir pengangkatan anak kepada pemohon.