Loading...

Akta Pengesahan Anak

Persyaratan:

  1. Persyaratan Pencatatan pengesahan anak:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Akta perkawinan asli/Buku Nikah dan foto copynya;
    3. Kutipan akta kelahiran asli;
    4. Fotocopy KK dan KTP-el orang tua;
    5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
    6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000;
    7. Bagi WNA agar melengkapi:
      • Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
      • Fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
      • SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
  3. Petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data;
  4. Koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
  6. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak;
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo menerbitkan dan menandatanggi Kutipan Akta Pengesahan Anak;
  8. Petugas menyerahkan catatan pinggir pengangkatan anak kepada pemohon.

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan

0811 477 7373

Lokasi

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo

Alamat:

Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo

Telepon:

0811 422 7373