Loading...
  • Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo
  • 0811 422 7373
  • disdukcapil@palopokota.go.id

Akta Perceraian

Persyaratan:

  1. Persyaratan Pencatatan Perceraian bagi WNI sebagai berikut:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
    3. Kutipan Akta Perkawinan asli;
    4. Fotocopy KTP-el pemohon;
    5. Asli dan foto copy Kartu Keluarga;
    6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  2. Persyaratan Pencatatan Perceraian Bagi Warga Negara Asing sebagai berikut:
    1. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi;
    2. Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi;
    3. SKTT yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke petugas loket;
  2. Petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
  3. Petugas operator membuat draf kutipan Akta Perceraian dan merekam dalam data base kependudukan / menginput data;
  4. Koreksi draf kutipan Akta Perceraian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
  5. Penandatanganan buku register;
  6. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
  7. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada kutipan Akta Perceraian dan buku register;
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo menerbitkan dan menandatanggi Akta Perceraian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf h;
  9. Petugas menyerahkan kutipan Akta Perceraian kepada pemohon.

 

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan

0811 477 7373

Lokasi

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo

Alamat:

Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo

Telepon:

0811 422 7373

Email:

disdukcapil@palopokota.go.id