Akta Perceraian
Persyaratan:
- Persyaratan Pencatatan Perceraian bagi WNI sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan;
- Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
- Kutipan Akta Perkawinan asli;
- Fotocopy KTP-el pemohon;
- Asli dan foto copy Kartu Keluarga;
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Persyaratan Pencatatan Perceraian Bagi Warga Negara Asing sebagai berikut:
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi;
- Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi;
- SKTT yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke petugas loket;
- Petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
- Petugas operator membuat draf kutipan Akta Perceraian dan merekam dalam data base kependudukan / menginput data;
- Koreksi draf kutipan Akta Perceraian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
- Penandatanganan buku register;
- Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
- Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada kutipan Akta Perceraian dan buku register;
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo menerbitkan dan menandatanggi Akta Perceraian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf h;
- Petugas menyerahkan kutipan Akta Perceraian kepada pemohon.