Akta Perkawinan
Persyaratan:
- Persyaratan Pencatatan perkawinan WNI:
- Mengisi formulir permohonan;
- Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Lurah / Perbekel;
- Bagi mempelai yang berasal dari luar Kota Palopo melampirkan Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Dinas;
- Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Daerah asal;
- Foto copy Akta Kematian bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati;
- Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus Cerai Hidup;
- Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang asli;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai;
- Pas photo berwarna berpasangan ukuran 6x4cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas rapi baju berkerah;
- Melampirkan fotocopy KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi;
- Foto copy KK kedua mempelai;
- Kedua mempelai menandatangani Buku Akta dihadapan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun;
- Izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun;
- Izin Komandan asli bagi anggota TNI dan POLRI;
- Surat Peralihan Agama bagi yang beralih agama;
- Bagi perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri;
- Melampirkan fotocopy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah;
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Persyaratan Pencatatan Perkawinan Orang Asing:
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi;
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi;
- Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi;
- SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana.
- Persyaratan Pencatatan perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
- Mengisi formulir pencatatan peristiwa luar negeri;
- Surat keterangan yang di terbitkan oleh Kedutaan besar Republik Indonesia ( KBRI ) tentang peristiwa luar negeri;
- Foto copy bukti peristiwa luar negeri dari Negara setempat dan menunjukan aslinya serta diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia;
- Foto copy passport yang telah di legalisir dan atau;
- Foto copy KTP- el suami istri;
- Pemohon yang di wakili orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
- Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft perkawinan WNI dan WNA;
- Koreksi draf perkawinan WNI dan WNA oleh pemohon, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator;
- Penandatanganan buku register;
- Petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk;
- Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft perkawinan WNI dan WNA dan buku register;
- Operator mencetak kutipan akte perkawinan WNI dan WNA;
- Kepala Dinas menandatangani kutipan akte perkawinan WNI dan WNA;
- Petugas loket menyerahkan kutipan akte perkawinan WNI dan WNA.