Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan:
- Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut:
- KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
- Foto copy KK terbaru;
- Foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
- Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian;
- Foto copy KIA yang hilang;
- Foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
- KIA yang rusak.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon membawa berkas persyaratan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Petugas operator menerima dan memferivikasi berkas yang sudah diajukan oleh pemohon;
- Petugas operator melakukan scan foto anak yang memohon KIA berusia dari 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang dari 1 hari;
- Petugas operator mencetak KIA;
- Pemohon Menerima Kartu Identitas Anak (KIA).