Loading...
  • Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo
  • 0811 422 7373
  • disdukcapil@palopokota.go.id

Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan: 

  1. Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut:
    1. KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
    2. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
    3. Foto copy KK terbaru;
    4. Foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
    5. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
  2. Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak adalah sebagai berikut:
    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian;
    2. Foto copy KIA yang hilang;
    3. Foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
    4. KIA yang rusak.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Petugas operator menerima dan memferivikasi berkas yang sudah diajukan oleh pemohon; 
  3. Petugas operator melakukan scan foto anak yang memohon KIA berusia dari 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang dari 1 hari;
  4. Petugas operator mencetak KIA;
  5. Pemohon Menerima Kartu Identitas Anak (KIA).

 

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan

0811 477 7373

Lokasi

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo

Alamat:

Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo

Telepon:

0811 422 7373

Email:

disdukcapil@palopokota.go.id