Kartu Keluarga
Persyaratan:
- Penerbitan KK baru,dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga Asli (KK) yang akan diperbaharui;
- Kartu Keluarga Asli (KK) jika pemisahan KK;
- Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian / Surat Nikah;
- Foto Copy nikah/ijazah (apabila ingin melakukan perbaikan data);
- Foto Copy surat kelahiran (bagi anak yang baru lahir);
- Foto Copy akta kematian (bagi keluarga yang meninggal);
- Surat keterangan pindah datang WNI yang dikeluarkan pencatatan sipil Kota Palopo bagi yang pindah dari luar Kota Palopo (asli);
- Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Perceraian / Buku Nikah;
- Perubahan KK karena perubahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- KK lama;
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
- Perubahan KK karena perubahan elemen data kependudukan (perubahan status perkawinan, perubahan nama, pekerjaan, agama, dan lain-lain) bagi penduduk WNI, wajib dilakukan perubahan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) lama yang asli;
- Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah;
- Foto copy Kutipan Akta Perceraian / Putusan Penetapan Pengadilan agama tentang perceraian;
- Foto copy Kutipan Akta Kematian;
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Penetapan Pengadilan (Catatan Pinggir);
- Foto copy putusan perubahan agama dari lembaga yang berwenang;
- foto copy dokumen pendukung lainnya.
- Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK:
- Kartu Keluarga (KK) lama yang asli;
- Foto copy Kutipan Akta Kematian atau;
- Surat keterangan pindah bagi penduduk WNI dan WNA yang pindah dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
- Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan Orang Asing:
- Surat keterangan hilang dari Perbekel/Lurah dan foto copy KK yang lama;
- KK yang rusak;
- Foto copy Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga;
- foto copy dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon menyerahkan berkas kependudukannya pada Loket pendaftaran sesuai dengan persyaratan;
- Petugas Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
- Petugas Operator melakukan penginputan data sesuai dengan perserta Berkas pemohon dan menerbitkan draf KK;
- Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf/centang pada pengajuan draft KK secara elektronik;
- Kepala Dinas Melakukan Tanda Tangan Secara Elektronik;
- Operator mencetak dokumen KK untuk diserahkan ke loket penyerahan.