Loading...
  • Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo
  • 0811 422 7373
  • disdukcapil@palopokota.go.id

Kartu Keluarga

Persyaratan:

  1. Penerbitan KK baru,dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Kartu Keluarga Asli (KK) yang akan diperbaharui;
    2. Kartu Keluarga Asli (KK) jika pemisahan KK;
    3. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian / Surat Nikah;
    4. Foto Copy nikah/ijazah (apabila ingin melakukan perbaikan data);
    5. Foto Copy surat kelahiran (bagi anak yang baru lahir);
    6. Foto Copy akta kematian (bagi keluarga yang meninggal);
    7. Surat keterangan pindah datang WNI yang dikeluarkan pencatatan sipil Kota Palopo bagi yang pindah dari luar Kota Palopo (asli);
    8. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Perceraian / Buku Nikah;
  2. Perubahan KK karena perubahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. KK lama;
    2. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
  3. Perubahan KK karena perubahan elemen data kependudukan (perubahan status perkawinan, perubahan nama, pekerjaan, agama, dan lain-lain) bagi penduduk WNI, wajib dilakukan perubahan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Kartu Keluarga (KK) lama yang asli;
    2. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah;
    3. Foto copy Kutipan Akta Perceraian / Putusan Penetapan Pengadilan agama tentang perceraian;
    4. Foto copy Kutipan Akta Kematian;
    5. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Penetapan Pengadilan (Catatan Pinggir);
    6. Foto copy putusan perubahan agama dari lembaga yang berwenang;
    7. foto copy dokumen pendukung lainnya.
  4. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK:
    1. Kartu Keluarga (KK) lama yang asli;
    2. Foto copy Kutipan Akta Kematian atau;
    3. Surat keterangan pindah bagi penduduk WNI dan WNA yang pindah dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
  5. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan Orang Asing:
    1. Surat keterangan hilang dari Perbekel/Lurah dan foto copy KK yang lama;
    2. KK yang rusak;
    3. Foto copy Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga;
    4. foto copy dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyerahkan berkas kependudukannya pada Loket pendaftaran sesuai dengan persyaratan;
  2. Petugas Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
  3. Petugas Operator melakukan penginputan data sesuai dengan perserta Berkas pemohon dan menerbitkan draf KK;
  4. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf/centang pada pengajuan draft KK secara elektronik;
  5. Kepala Dinas Melakukan Tanda Tangan Secara Elektronik;
  6. Operator mencetak dokumen KK untuk diserahkan ke loket penyerahan.

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan

0811 477 7373

Lokasi

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo

Alamat:

Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo

Telepon:

0811 422 7373

Email:

disdukcapil@palopokota.go.id