Loading...
  • Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo
  • 0811 422 7373
  • disdukcapil@palopokota.go.id

KTP Eleketronik

Persyaratan: 

  1. Persyaratan penerbitan KTP Elektronik baru dan KTP elektronik luar domisili adalah sebagai berikut:
    1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) terbaru;
    2. Penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah;
    3. Telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan perekaman.
  2. Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut:
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
    2. KTP Elektronik yang rusak;
    3. Foto copy KK;
    4. Foto copy Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan dan Kartu Ijin Tinggal Tetap.
  3. Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena pindah datang bagi penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut:
    1. Surat Keterangan Pindah WNI dan WNA /Keterangan Pindah Datang;
    2. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
    3. KK terbaru;
    4. KTP-el yang asli dari daerah asal;

Sistem, Mekanisme dan Prosedur: 

  1. Pemohon menyerahkan berkas kependudukannya pada Loket pendaftaran sesuai dengan persyaratan;
  2. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
  3. Petugas operator mencetak KTP Elektronik;
  4. Pemohon menerima KTP Elektronik.

 

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan

0811 477 7373

Lokasi

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo

Alamat:

Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo

Telepon:

0811 422 7373

Email:

disdukcapil@palopokota.go.id