KTP Eleketronik
Persyaratan:
- Persyaratan penerbitan KTP Elektronik baru dan KTP elektronik luar domisili adalah sebagai berikut:
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) terbaru;
- Penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah;
- Telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan perekaman.
- Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- KTP Elektronik yang rusak;
- Foto copy KK;
- Foto copy Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan dan Kartu Ijin Tinggal Tetap.
- Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena pindah datang bagi penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Pindah WNI dan WNA /Keterangan Pindah Datang;
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- KK terbaru;
- KTP-el yang asli dari daerah asal;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon menyerahkan berkas kependudukannya pada Loket pendaftaran sesuai dengan persyaratan;
- Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
- Petugas operator mencetak KTP Elektronik;
- Pemohon menerima KTP Elektronik.