Pengangkatan Anak
Persyaratan:
- Persyaratan pencatatan pengangkatan anak sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan;
- Kutipan akta kelahiran asli;
- Kutipan akta perkawinan;
- Penetapan PN tentang pengangkatan anak;
- Foto copy KTP-el pemohon;
- Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- KK pemohon;
- Pemohon yang mewakilkan melampirkan surat kuasa bermaterai 6000;
- Bagi WNA agar melengkapi :
- Surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan yang berlaku dari Pengadilan Negeri.
- Kutipan akta kelahiran anak WNA.
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi.
- SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
- Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
- Petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data;
- Koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
- Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
- Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak;
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo menerbitkan dan menandatanggi catatan pinggir pengangkatan anak, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g;
- Petugas menyerahkan catatan pinggir pengangkatan anak kepada pemohon.