Loading...
  • Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo
  • 0811 422 7373
  • disdukcapil@palopokota.go.id

Pengangkatan Anak

Persyaratan:

  1. Persyaratan pencatatan pengangkatan anak sebagai berikut:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Kutipan akta kelahiran asli;
    3. Kutipan akta perkawinan;
    4. Penetapan PN tentang pengangkatan anak;
    5. Foto copy KTP-el pemohon;
    6. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
    7. KK pemohon;
    8. Pemohon yang mewakilkan melampirkan surat kuasa bermaterai 6000;
    9. Bagi WNA agar melengkapi :
      • Surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan yang berlaku dari Pengadilan Negeri.
      • Kutipan akta kelahiran anak WNA.
      • Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
      • Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
      • Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi.
      • SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
  3. Petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data;
  4. Koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
  6. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak;
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo menerbitkan dan menandatanggi catatan pinggir pengangkatan anak, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g;
  8. Petugas menyerahkan catatan pinggir pengangkatan anak kepada pemohon.

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan

0811 477 7373

Lokasi

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo

Alamat:

Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo

Telepon:

0811 422 7373

Email:

disdukcapil@palopokota.go.id