Perubahan Nama
Persyaratan:
- Persyaratan Pencatatan perubahan nama sebagai berikut:
- Penetapan dari Pengadilan Negeri;
- Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Catatan Sipil lainnya;
- KK dan KTP yang bersangkutan;
- SKTT, KTP dan KK bagi Orang Asing tinggal tetap;
- Membawa STLD dan Surat Keterangan dari perwakilan Negara yang bersangkutan bagi Orang Asing tinggal terbatas.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
- Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
- Petugas operator membuat draf catatan pinggir perubahan dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data;
- Koreksi draf catatan pinggir perubahan oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
- Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
- Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada draf catatan pinggir perubahan;
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo menerbitkan catatan pinggir perubahan nama.
- Petugas menyerahkan catatan pinggir perubahan nama kepada pemohon.