Loading...
  • Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo
  • 0811 422 7373
  • disdukcapil@palopokota.go.id

Perubahan Nama

Persyaratan:

  1. Persyaratan Pencatatan perubahan nama sebagai berikut:
    1. Penetapan dari Pengadilan Negeri;
    2. Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Catatan Sipil lainnya;
    3. KK dan KTP yang bersangkutan;
    4. SKTT, KTP dan KK bagi Orang Asing tinggal tetap; 
    5. Membawa STLD dan Surat Keterangan dari perwakilan Negara yang bersangkutan bagi Orang Asing tinggal terbatas.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
  3. Petugas operator membuat draf catatan pinggir perubahan dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data;
  4. Koreksi draf catatan pinggir perubahan oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
  6. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada draf catatan pinggir perubahan;
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo menerbitkan catatan pinggir perubahan nama.
  8. Petugas menyerahkan catatan pinggir perubahan nama kepada pemohon.

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan

0811 477 7373

Lokasi

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo

Alamat:

Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo

Telepon:

0811 422 7373

Email:

disdukcapil@palopokota.go.id