Loading...
  • Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo
  • 0811 422 7373
  • disdukcapil@palopokota.go.id

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

Persyaratan:

  1. Persyaratan Pencatatan Pembatalan Perceraian:
    1. Menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri setempat;
    2. Menyerahkan Kutipan Akta Perceraian;
    3. Foto copy KTP-el yang bersangkutan;
    4. Foto copy KK yang bersangkutan;
    5. Bagi Warga Negara Asing membawa dokumen Imigrasi (Paspor);
    6. Menyerahkan Foto copy SKTT Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas;
    7. Menyerahkan Foto copy KTP dan KK.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. Petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
  3. Petugas operator membuat draf surat keterangan pembatalan perceraian;
  4. Koreksi draf surat keterangan pembatalan perceraian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
  6. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada surat keterangan pembatalan perceraian;
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo menerbitkan dan menandatanggi surat keterangan pembatalan perceraian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g;
  8. Petugas menyerahkan surat keterangan pembatalan perceraian kepada pemohon;

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan

0811 477 7373

Lokasi

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo

Alamat:

Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo

Telepon:

0811 422 7373

Email:

disdukcapil@palopokota.go.id