Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
Persyaratan:
- Persyaratan Pencatatan Pembatalan Perceraian:
- Menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri setempat;
- Menyerahkan Kutipan Akta Perceraian;
- Foto copy KTP-el yang bersangkutan;
- Foto copy KK yang bersangkutan;
- Bagi Warga Negara Asing membawa dokumen Imigrasi (Paspor);
- Menyerahkan Foto copy SKTT Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas;
- Menyerahkan Foto copy KTP dan KK.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
- Petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki;
- Petugas operator membuat draf surat keterangan pembatalan perceraian;
- Koreksi draf surat keterangan pembatalan perceraian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki;
- Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk;
- Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada surat keterangan pembatalan perceraian;
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo menerbitkan dan menandatanggi surat keterangan pembatalan perceraian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g;
- Petugas menyerahkan surat keterangan pembatalan perceraian kepada pemohon;