Loading...

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Persyaratan: 

  1. Persyaratan pencatatan pembatalan perkawinan:
    1. Keputusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
    2. Kutipan Akta Perkawinan suami dan isteri;
    3. Foto copy KK;
    4. Foto copy KTP-el suami dan isteri;
    5. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
    6. Bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama membawa Surat Bukti Ganti Nama;
    7. Bagi Orang Asing membawa dokumen imigrasi dan STLD;

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan;
  2. Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft surat keterangan pembatalan perkawinan;
  3. Koreksi draf surat keterangan pembatalan perkawinan oleh Kepala Seksi dan Kabid, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator;
  4. Operator mencetak surat keterangan pembatalan perkawinan;
  5. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pembatalan perkawinan;
  6. Petugas loket menyerahkan surat keterangan pembatalan perkawinan;

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan

0811 477 7373

Lokasi

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo

Alamat:

Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo

Telepon:

0811 422 7373