Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
Persyaratan:
- Persyaratan pencatatan pembatalan perkawinan:
- Keputusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Kutipan Akta Perkawinan suami dan isteri;
- Foto copy KK;
- Foto copy KTP-el suami dan isteri;
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
- Bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama membawa Surat Bukti Ganti Nama;
- Bagi Orang Asing membawa dokumen imigrasi dan STLD;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan;
- Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft surat keterangan pembatalan perkawinan;
- Koreksi draf surat keterangan pembatalan perkawinan oleh Kepala Seksi dan Kabid, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator;
- Operator mencetak surat keterangan pembatalan perkawinan;
- Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pembatalan perkawinan;
- Petugas loket menyerahkan surat keterangan pembatalan perkawinan;