Loading...
  • Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo
  • 0811 422 7373
  • disdukcapil@palopokota.go.id

Surat Keterangan Pindah WNI

Persyaratan:

  1. Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan:
    1. Foto copy KK;
    2. Foto copy KTP-el;
  2.  Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten:
    1. Surat pengantar keterangan pindah dari Lurah;
    2. Foto copy KK ;
    3. Foto copy KTP-el ;
  3. Perpindahan WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi:
    1. Surat keterangan pindah Warga Negara indonesia (SKPWNI) domisili asal;
    2. Surat pengantar keterangan pindah dari Lurah;
    3. Kartu Keluarga (KK) Asli;
    4. KTP-el dan KIA asli;

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan:
    1. Pemohon membawa persyaratan lengkap ke kantor desa/ kelurahan;
    2. Petugas registrasi kelurahan melakukan verifikasi perpindahan penduduk dalam satu Kelurahan;
    3. Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
    4. Surat keterangan pindah digunakan sebagai dasar penerbitan KK dengan alamat yang baru;
    5. KK dengan alamat yang baru digunakan sebagai dasar penerbitan KTP-el;
  2. Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten:
    1. Pemohon membawa persyaratan lengkap dari kelurahan ke kantor camat;
    2. Petugas registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data perpindahan penduduk;
    3. Camat menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
    4. Surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani oleh camat.
    5. Pemohon melaporkan kepindahan ke kelurahan daerah tujuan pindah;
    6. Lurah di tempat tujuan menerbitkan dan menandatangani formulir permohonan KK, formulir permohonan KK sebagai dasar menerbitkan KK dengan alamat yang baru;
    7. KK dengan alamat baru sebagai dasar untuk menerbitkan KTP-el;
  3. Tata cara penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau Luar Provinsi:
    1. Pemohon membawa Surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani oleh Lurah;
    2. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan persyaratan;
    3. Petugas operator melakukan input perpindahan dalam database kependudukan dan lanjut menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau Luar Provinsi;
    4. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa berkas Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau luar Provinsi dan membubuhkan paraf/centang secara elektronik pada aplikasi SIAK;
    5. Kepala Dinas Melakukan Tanda Tangan Secara Elektronik;
    6. Surat Keterangan Pindah tersebut diserahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan;
    7. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman ke dalam database kependudukan dan penerbitan KK dan KTP di tempat alamat baru.

 

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan

0811 477 7373

Lokasi

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo

Alamat:

Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo

Telepon:

0811 422 7373

Email:

disdukcapil@palopokota.go.id