Surat Keterangan Pindah WNI
Persyaratan:
- Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan:
- Foto copy KK;
- Foto copy KTP-el;
- Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten:
- Surat pengantar keterangan pindah dari Lurah;
- Foto copy KK ;
- Foto copy KTP-el ;
- Perpindahan WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi:
- Surat keterangan pindah Warga Negara indonesia (SKPWNI) domisili asal;
- Surat pengantar keterangan pindah dari Lurah;
- Kartu Keluarga (KK) Asli;
- KTP-el dan KIA asli;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan:
- Pemohon membawa persyaratan lengkap ke kantor desa/ kelurahan;
- Petugas registrasi kelurahan melakukan verifikasi perpindahan penduduk dalam satu Kelurahan;
- Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
- Surat keterangan pindah digunakan sebagai dasar penerbitan KK dengan alamat yang baru;
- KK dengan alamat yang baru digunakan sebagai dasar penerbitan KTP-el;
- Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten:
- Pemohon membawa persyaratan lengkap dari kelurahan ke kantor camat;
- Petugas registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data perpindahan penduduk;
- Camat menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
- Surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani oleh camat.
- Pemohon melaporkan kepindahan ke kelurahan daerah tujuan pindah;
- Lurah di tempat tujuan menerbitkan dan menandatangani formulir permohonan KK, formulir permohonan KK sebagai dasar menerbitkan KK dengan alamat yang baru;
- KK dengan alamat baru sebagai dasar untuk menerbitkan KTP-el;
- Tata cara penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau Luar Provinsi:
- Pemohon membawa Surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani oleh Lurah;
- Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan persyaratan;
- Petugas operator melakukan input perpindahan dalam database kependudukan dan lanjut menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau Luar Provinsi;
- Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa berkas Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau luar Provinsi dan membubuhkan paraf/centang secara elektronik pada aplikasi SIAK;
- Kepala Dinas Melakukan Tanda Tangan Secara Elektronik;
- Surat Keterangan Pindah tersebut diserahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan;
- Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman ke dalam database kependudukan dan penerbitan KK dan KTP di tempat alamat baru.