Loading...
  • Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo
  • 0811 422 7373
  • disdukcapil@palopokota.go.id
Administrator Rabu, 24 Maret 2021 Di Akses: 413 Kali

Kadis Kearsipan Palopo Terima Profil Dukcapil

PALOPOPOS.CO.ID, PALOPO– Kepala Dinas Kearsipan Kota Palopo, Eka Sukmawati SSTP MM menerima profil Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palopo yang diserahkan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil Palopo, Dra Hj Besse Nur Aziah AZ.

Serah terima profil Dukcapil tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kearsipan Palopo, Selasa, 23 Maret 2021.

Menurut Eka Sukmawati, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palopo, Drs Firmanza DP SH MSi nomor 045.2/55/DK/2021 tertanggal 22 Februari 2021 perihal identifikasi/penelusuran arsip statis dalam rangka penilaian dan penetapan autentitas arsip statis sesuai persyaratan keabsahan arsip.

Kadis Kearsipan Palopo Terima Profil Dukcapil

Kegiatan penelusuran dan penilaian arsip statis pada sebuah dinas di Kota Palopo.
–ft: istimewa

Adapun pelaksanaan kegiatan penilaian dan penetapan autentitas arsip statis sesuai persyaratan penjamin keabsahan arsip yakni Sekretariat DPRD Kota Palopo, Inspektorat, Bapelitbangda, Badan Kesbangpol, Dinas PUPR, Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Bagian Pemerintahan Setda Kota Palopo, Dinas Perdagangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Dinas Kominfo, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup, BKPSDM, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bagian Kesra, dan Bagian Umum.

Penelusuran arsip ini berdasarkan Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 43/2009, dan Perka ANRI No. 20/2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik Dinas Kearsipan sebagai lembaga kearsipan daerah bertugas untuk melakukan penilaian dan penetapan autentitas arsip statis sesuai persyaratan keabsahan arsip.

Ditambahkan Eka, adapun jenis arsip yang dipertimbangkan statis yakni arsip tentang kebijakan organisasi, arsip tentang bukti keberadaan suatu instansi, arsip hasil penelitian, arsip tentang bangunan monumental, arsip tentang batas wilayah, arsip tentang resep formula dan copy right, dan arsip tentang tokoh yang melekat pada suatu peristiwa. (ikhwan ibrahim)

Jenis Arsip yang Dipertimbangkan Statis;
a. Arsip tentang kebijakan organisasi
b. Arsip tentang bukti keberadaan suatu instansi
c. Arsip hasil penelitian
d. Arsip tentang bangunan monumental
e. Arsip tentang batas wilayah
f. Arsip tentang resep formula dan copy right, dan
g. Arsip tentang tokoh yang melekat pada suatu peristiwa. (*)

* Sumber: Dinas Kearsipan Kota Palopo. (*)

https://palopopos.co.id/2021/03/kadis-kearsipan-palopo-terima-profil-dukcapil/

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Hubungi nomor kontak di bawah untuk Pengaduan dan Informasi mengenai kependudukan

0811 477 7373

Lokasi

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo

Alamat:

Jl. KHM. Hasyim No. 5 Kota Palopo

Telepon:

0811 422 7373

Email:

disdukcapil@palopokota.go.id